Ikut Kawal Pembayaran THR, KSBSI Dirikan Posko Pengaduan
By Admin
nusakini.com--Dalam rangka mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2016, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) pun turut berpartisipasi aktif dengan mendirikan posko pengaduan THR. Salah satunya adalah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Serikat yang berdiri sejak tahun 1992 tersebut mendirikan posko pengaduan THR di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
“Hal itu untuk ditindaklanjuti agar pekerja/buruh bisa menikmati THR untuk digunakan pada hari raya keagamaan,” kata Presiden KSBSI, Mudhofir Khamid, Rabu (15/6).
Ia juga mengapresiasi peraturan baru tentang THR, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurutnya, dengan adanya Permenaker tersebut, pekerja yang baru 1 bulan bekerja sudah dapat menikmati THR.
Selain itu, Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan, maksimal 1 minggu sebelum hari raya keagamaan tiba (H-7). THR juga harus dibayarkan dalam bentuk uang dengan mata uang Rupiah.
“Dengan masa kerja minimal satu bulan atau 30 hari, maka buruh yang baru bekerja akan bisa menikmati THR mereka,” imbuhnya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Peraturan baru tersebut secara resmi menggantikan peraturan tentang THR sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI NO.PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam Permenaker THR yang baru, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar upah satu bulan. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan, akan mendapat THR sesuai masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah.(p/ab)